Minggu, 29 Maret 2015

Nota Kesepakatan Pemangku Kepentingan Lokalisasi Kecamatan Loa Janan

NOTA KESEPAKATAN BERSAMA, Tanggal 17 September 2014

  1. Turut serta untuk mengikuti program pemerintah khususnya dibidang kesehatan dalam pemberantasan HIV-AIDS dengan tidak turut serta dalam penyebaran HIV- AIDS dalam bentuk apapun
  2. Bahwa pemerintah dan stake holder lainnya memberikan kesempatan kepada masyarakat yang beresiko untuk melakukan pemeriksaan HIV-AIDS serta memberikan info yang benar tentang sek yang aman (safe seks)
  3. Bahwa semua pemilik/pengelola lokalisasi bertanggungjawab atas kesehatan semua karyawan dengan mengharuskan screening di Klinik VCT Puskesmas Loa Janan dengan pembiayaan ditanggung pasen melalui pengelola.
  4. Bahwa pengelola/pemilik lokalisasi harus ikut memantau obat yang diberikan oleh puskesmas, setelah obat habis diminum diharuskan control ulangan
  5. Untuk wanita pekerja beau diwajibkan segera melapor ke puskesmas untuk didaftarkan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku
  6. Bahwa pengelola /pemilik ikut serta aktif dalam melakukan monitoring penggunaan kondom juga bertanggungjawab terhadap ketersediaan kondom
  7. Untuk wanita pekerja yang melakukan screening kesehatan akan diberikan surat pernyataan bahwa dirinya,

  •  Sehat dan bisa melaksanakan pekerjaan
  • Untuk sementara tidak bisa melaksanakan sampai dengan pemeriksaan berikutnya dan dilakukan pengobatan
  • Tidak bisa berkerja/ beroperasi (Kartu Merah )

          8. Bila ada wanita pekerja yang menderita Infeksi Menular Seksual (IMS) maka tidak boleh melakukan hubungan seks/booking sampai dinyatakan sembuh oleh dokter. Bila tidak menaati maka akan dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku dan  yang tercantum dalam Perda No 5 tahun 2007
          9. Untuk puskesmas berkewajiban memberikan pelayanan yang baik, pemriksaan laboratorium yang bermutu, pengadaan obat IMS sesuai standar WHO dan mengupayakan ketersediaan kondom.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar