Selasa, 24 Maret 2015

Larangan Peredaran Apel Gala dan Granny Smith di Kabupaten Kutai Kartanegara

Loa Janan, 25 Maret 2015

Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara melalui surat tertanggal 17 Maret 2015 menyatakan adanya larangan terhadap peredaran Apel Gala dan Granny Smith di Kabupaten Kutai Kartanegara. Informasi ini didapatkan dari Surat Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Kutai Kartanegara yang menetapkan adanya pelarangan tersebut. 
Untuk seluruh warga masyarakat dihimbau untuk tidak menjual belikan apel merk tersebut apalagi mengkonsumsinya.
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA -Kementerian perdagangan RI telah menghentikan izin kegiatan impor apel jenis Granny Smith dan Gala asal Amerika Serikat (AS), Senin (26/1/2015).
Pengehentian impor terkait peringatan yang dikeluarkan Kementerian Pertanian Amerika Serikat atau The United States Department of Agriculture (USDA) terkait Apel dugaan produk apel mengandung bakteri berbahaya, Listeria Monocytogenes. 
informasi jelasnya : http://www.tribunnews.com/kesehatan/2015/01/28/gejala-akibat-infeksi-listeria-yang-ada-di-apel-granny-smith-dan-gala

Tidak ada komentar:

Posting Komentar